Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadir di KTT G20, Menkeu Siapkan Strategi Pajak Facebook dan Google

Hadir di KTT G20, Menkeu Siapkan Strategi Pajak Facebook dan Google Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019). Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jam Datun Kejaksaan Agung memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait izin usaha pertambangan dalam Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda sehingga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta Dolar AS atau sekitar Rp6,8 triliun. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota G20 yang berkumpul di Fukuoka, Jepang, sepakat menarik pajak bagi perusahaan teknologi besar seperti Facebook, Google, dan Amazon, yang selama ini mendapat kecaman karena tidak membayar pajak tapi memupuk keuntungan dari negara dan masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. Praktik tersebut pun dinilai banyak orang sebagai tindakan tidak adil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan KTT G20 di Jepang. Dalam pertemuan ini, negara yang tergabung G-20 memiliki peraturan umum untuk menarik pajak perusahaan teknologi global seperti Facebook dan Google.

Aturan baru dari G20 mengisyaratkan beban pajak yang lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar, tetapi juga akan mempersulit negara-negara yang memberi tarif pajak lebih rendah bagi perusahaan multinasional besar, seperti Irlandia.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, dan Facebook Resmi Tidak Tersedia di Ponsel Huawei

"Di era digital, salah satu aspek dalam perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan physical presence atau kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment," ujar Sri Mulyani seperti dikutip akun instagramnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Menurutnya, dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain Pemerintah Indonesia adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence.

"Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan 'low or no tax jurisdictions' dan juga bagaimana mengalokasikan hak pemajakan, terutama formula dan dasar perhitungannya," katanya.

Dia pun menyampaikan bahwa era digital telah memengaruhi berbagai hal dalam kehidupan masyarakat termasuk perpajakan.

"Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut," tandasnya.

Dalam acara yang bertempat di Hotel Hilton Fukuoka ini, bertindak sebagai panelis lainnya adalah Menkeu Jepang Taro Aso, Sekjen Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Angel Gurria, Menkeu China Liu Kun, Menkeu Prancis Bruno Le Maire, Menkeu Inggris Phillip Hammond, dan Menkeu Amerika Serikat Steven Mnuchin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: