Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Ganjaran bagi PNS yang Nekat Bolos Usai Libur Lebaran

Ini Ganjaran bagi PNS yang Nekat Bolos Usai Libur Lebaran Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Mokumoku -

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir di hari pertama kerja setelah cuti libur Lebaran.

Baca Juga: Tak Masuk Kerja Usai Lebaran, Tunjangan PNS Bakal Dipotong 2 Persen

“PNS yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad.

Ia menyebutkan, sanksi terhadap PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Ia menyatakan tidak hanya pemerintah setempat yang mengimbau seluruh PNS di lingkungan pemerintah setempat untuk masuk saat hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini, termasuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami menyampaikan surat edaran dariKemenpan dan RB ini terkait dengan jadwal cuti libur lebaran dan kewajiban masuk saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran sebelum libur Lebaran tahun ini,” ujarnya.

Terhadap PNS di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir saat hari pertama kerja, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan nama PNS ini kepada Pembina kepegawaian dalam dan kepala daerah setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: