Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos kerja usai libur lebaran pasti dikenakan sanksi yakni berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%.
"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara berkerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Baca Juga: Mantap Nih, Menteri Susi Mau Perbaiki Kualitas PNS Kementerian Perikanan
Ia menambahkan, sanksi tersebut sama seperti ketika PNS bolos saat upacara hari lahir Pancasila. Artinya bagi PNS yang pada hari pertama masuk kerja bolos dan ketika juga bolos saat upacara hari Pancasila potongannya di akumulasikan sebesar 4%.
"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagi jadi 4%," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjutnya, besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim