Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mengatakan pihaknya optimis permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya bakal dikabulkan. Sebab, Eggi dinilai menghormati proses hukum.
“Masih dalam proses, kami yakin bakal dikabulkan. Karena pak Eggi orangnya kooperatif mengikuti semua prosedur,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Pengacara lain, Abdullah Alkatiri, juga opimistis karena permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkarisma dikabulkan. “Karena kan sama tuduhannya, dasarnya juga,” imbuhnya.
Baca Juga: Bukan Ditangguhkan, Masa Tahanan Eggi Ditambah 40 Hari
Menurut Abdullah, perpanjangan penahanan terhadap kliennya memang sesuai dengan mekanisme dalam pasal 24 KUHAP. “Kalau kepolisian setelah 20 hari penyidikan belum selesai, belum dilimpahkan ke kejaksaan, pasal 24 ayat 2 menyatakan diperpanjang 40 hari. Penangguhan penahanan itu kan baru masuk tanggal 4,” jelasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menengaskan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar merupakan kewenangan penyidik. “Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: