Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu 2.085 Gram Lewat Bandara Husein Sastranegara

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu 2.085 Gram Lewat Bandara Husein Sastranegara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara, yang dilakukan perempuan berinisial WB (50), warga negara Indonesia. 

Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang milik WB yang gunakan penerbangan Malindo Air, rute Kuala Lumpur-Bandung, di Bandara Husein Sastranegara Bandung. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray dan K-9, ditemukan barang berupa serbuk putih yang diduga methamphetamine atau sabu,” kata Saifullah kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Dua Pejabat Bea Cukai ke Luar Negeri

Sabu seberat 2.085 gram itu disembunyikan dalam buku yang telah dimodifikasi. Bahkan, sebagian halaman tengah buku jenis novel itu dilubangi untuk menyimpan barang haram tersebut agar tak terendus oleh petugas. 

“Kalau untuk Bandung, kemungkinan ini modus baru. Setiap hari raya, para sindikat selalu menganggap kita lengah, padahal kita makin memerkuat keamanan dan pengawasan,” jelasnya.

Adapun, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Enggar Pareanom menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan jaringan internasional ini. 

“Yang bersangkutan seorang ibu rumah tangga. Dan, kemungkinan barang ini akan dibawa ke Jakarta,” imbuh Enggar. 

Sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku tidak menerima bayaran untuk membawa sabu tersebut.

Baca Juga: Tiga Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp30,97 Triliun

“Karena saya tidak tahu isi barangnya, cuma disuruh bawa aja,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: