Kejaksaan memindahkan penahanan politikus Gerindra, Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Rutan Cipinang merupakan tempat awal Dhani ditahan.
Sekitar pukul 03.00 Kamis 13 Juni 2019, Dhani menjalani proses pemindahan. Dia diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Tadi jam tiga keluar dari (Rutan) Medaeng, untuk penerbangan jam lima," kata kuasa hukum Dhani, Sahid, kepada VIVA, Kamis pagi, 13 Juni 2019.
Dhani sebelumnya berharap dipindah ke Rutan Cipinang sebelum Lebaran, sembari menunggu sidang putusan. Dia ingin lebih dekat dengan keluarga besarnya dan berlebaran bersama.
Namun, kejaksaan memutuskan untuk memindahkan penahanannya usai putusan Selasa lalu, 11 Juni 2019.
Di Rutan Cipinang, Dhani menjalani penahanan untuk perkara ujaran kebencian yang kini masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, untuk perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, dia divonis satu tahun penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dhani pun mengajukan banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan bahwa pemindahan Dhani tak bisa langsung dilakukan usai putusan karena alasan teknis. Kata dia, ada beberapa hal teknis yang perlu disiapkan kenapa pemindahan penahanan politikus Gerindra itu tidak langsung dilakukan seusai sidang putusan.
"Kita perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan," ujar Richard.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: