Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menang atas KCN, Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KBN

Menang atas KCN, Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KBN Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang mengajukan gugatan terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU). Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 9 Agustus 2018.

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 754/PDT/2018/PT.DKI telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung pada 11 Januari 2019," tutur Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT KBN kepada media pada Rabu, (12/6/2019).

Baca Juga: PT KBN Menang Lagi pada Tingkat Banding

Hamdan menjelaskan, hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. "Hakim menyatakan objek sengket,a yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat, dan tidak sah, serta batal demi hukum. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra," ujar Hamdan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa PT KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. "Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III, dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN," ungkap Hamdan.

Hamdan menambahkan, tergugat wajib membayar kerugian PT KBN. "Pengadilan memerintahkan PT KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apa pun di wilayah usaha PT KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi PT KBN senilai Rp773 miliar," papar Hamdan.

Baca Juga: Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal

Kepala Bagian Humas PT KBN (Persero) Tumpak Saut Manurung menyambut baik keputusan tersebut. "Dengan keluarnya putusan ini berarti telah terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam perjanjian konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh pihak PT KCN. Dalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu pasti ada unsur pidana, kami menyambut baik keputusan yang menyelamatkan aset negara ini. PT KBN sudah menang di PN Jakut dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut," tutup Tumpak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: