Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan surat permohonan perlindungan terhadap kliennya ditolak oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto.
"Ndak masalah, nantinya kita harapkan polisi kerja profesional, dalam arti kata apa yang dituduhkan Pak Kivlan itu bisa dia buktikan dengan baik, sementara pihak kita, kan ternyata peristiwanya ada tapi faktanya beda, historis ceritanya berbeda," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Kapolri Sebut Kivlan Zen Bukan Dalang, Lalu Siapa?
Ia menjelaskan alasan pihaknya meminta perlindungan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacuduhingga Menko Polhukam, Wiranto. Adalah lantaran kasus Kivlan disebut berbau politis.
"Kenapa kita minta perlindungan segala macam kepada institusi negara, karena ini berbau politis. Karena hukumnya susah diinikan oleh polisi. Dan untuk menuduh orang banyak, makar, kepemilikan senjata, dan gampang, kalau kita melisankan seperti polisi kan boleh saja, dan ternyata kita nggak pernah nyuruh dia beli senjata untuk bunuh orang," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: