Dibekingi Visa & Mastercard, Ini Nama dan Tanggal Rilis Cryptocurrency Facebook!
Facebook dikabarkan akan meluncurkan mata uang kripto (cryptocurrency) pada Selasa (18/6/2019) yang bernama Libra. Untuk merilis mata uang itu, Facebook didukung oleh selusin perusahaan, dari Visa dan Mastercard, PayPal, Uber, Stripe hingga Booking.com.
Melansir The Verge (14/6/2019), masing-masing dari perusahaan itu akan berinvestasi sektiar US$10 juta (sekitar Rp143 miliar) untuk mendanai pengembangan mata uang. Deretan perusahaan itu juga akan tergabung dalam konsorsium independen yang mengatur koin digital Facebook, namanya Libra Association.
Keterlibatan perusahaan keuangan besar seperti Visa dan Mastercard merupakan hal menarik, sebab mata uang kripto dianggap sebagai alternatif pengganti dari jaringan pembayaran tersebut. The Wall Street Journal berspekulasi, kedua perusahaan besar itu ingin memantau jalannya bisnis pembayaran digital Facebook.
Baca Juga: Facebook Investasi ke Startup Ritel di India
Tak hanya itu, keduanya juga akan mendapat keuntungan jika mata uang itu memang digunakan oleh 2,4 miliar pengguna aktif bulanan Facebook.
Sementara manfaat yang didapat oleh Facebook ialah pembentukan badan independen yang diprediksi akan menyediakan perlindungan bagi pengguna dan regulator. Belakangan ini para pengatur kebijakan itu memang semakin waspada terhadap jumlah kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan teknologi tersebut.
Peluncuran secara keseluruhan dari Libra sendiri akan dilakukan pada 2020. Keberadaannya diharapkan berfungsi sebagai stablecoin, mata uang yang dikeluarkan untuk membatasi volatilitas mata uang kripto seperti bitcoin.
Baca Juga: Facebook hingga Google Dikecam Para Menteri Keuangan
Stabilitas menjadi perhatian utama, sebab Facebook mengincar segmen pengguna di negara-negara berkembang yang nilai mata uang lokalnya tak stabil.
Libra nantinya dapat digunakan untuk mengirim uang lewat fitur pesan Facebook Messenger dan WhatsApp. Selain itu, perusahaan itu juga berharap kemitraannya dengan e-commerce dapat mengizinkan pengguna membelanjakan mata uang kripto untuk belanja daring (online).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: