Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Mau Bunuh Wiranto cs, Pengacara Kivlan Zen: Hanya Niat Bercanda

Dituding Mau Bunuh Wiranto cs, Pengacara Kivlan Zen: Hanya Niat Bercanda Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menekankan sejumlah dana yang diberi dari kliennya kepada tersangka pembunuhan empat pejabat negara, HK alias I (Iwan), adalah untuk aksi demonstrasi peringatan Surat Perintah 11 Maret (Super Semar), dan bukanlah untuk membeli senjata.

Baca Juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Habil Marati

"Sekitar bulan Maret itu beliau ini kan sangat anti-komunis, saat momentum supersemar dia katakan 'Wan ini coba kau bikin momentum demo lah entah apa untuk momentum supersemar, anti-PKI, dikasihlah dana. Kemudian entah dilaksanakan tidak demonya, Iwan ini menghilang, lalu dicari dan kemudian tiba-tiba kasus ini muncul seperti ini," kata Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Kivlan kemudian dikabarkan memberikan uang itu kepada anak buahnya, tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.

Senjata itu disebut untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Yuntri menampik itu dan mengatakan jika untuk membeli senjata, seharusnya ada spesifikasinya apa dan keperluan apa.

"Ini kan belum terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut, Yuntri mengatakan bahwa lokus dalam kasus kliennya adalah bahwa Kivlan baru terindikasi memiliki rencana pembunuhan.

"Jadi istilahnya kalau nawaitu saja, itu hanya sesumbar. Hanya niat bercanda saja. Kalau percobaan pembunuhan, itu hanya rencana begini-begini tapi gak mati. Kalau seandainya tidak dilakukan itu dan tidak diuraikan, hanya niatan saja, ya itu gak bisa," kata Yuntri.

Karena itu, pihaknya meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api hingga gelar perkara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya yakni kepemilikan senjata api ilegal.

"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka," kata Yuntri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: