Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Aksi di MK, Apalagi Kalau Tak Punya....

Jangan Aksi di MK, Apalagi Kalau Tak Punya.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengimbau semua pihak agar tak menggelar aksi pada 26-29 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, jika tidak mengantongi surat pemberitahuan.

"Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda," sambungnya.

Baca Juga: Putusan MK Dipercepat, Semoga Pendukung 02 Ingat Pesan Prabowo

Hingga saat ini, lanjut Dedi, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika pihak panitia tak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), pihak kepolisian dapat membubarkan aksi.

"Sampai dengan pagi ini, Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut. Ya, kalau belum ada pemberitahuan, maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: