Terpidana perkara penyebaran foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, akan segera keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Masa hukuman lima bulan penjara yang dia terima sudah terpotong oleh masa tahanan yang ia jalani sejak awal Februari 2019 lalu.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebentar Lagi Bebas
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vanessa dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 26 Juni 2019. Dia langsung menerima. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan bahwa semestinya kliennya itu divonis tidak bersalah. Menurutnya, chatting-an pribadi yang dilakukan Vanessa dilindungi undang-undang dan tidak termasuk dalam unsur UU ITE. Vanessa akhirnya menerima putusan karena sudah capek.
"Vanessa itu sudah lelah," ujarnya usai sidang.
Lalu apa yang akan dilakukan Vanessa setelah keluar nanti? Tantenya, Reni Setiawan, mengatakan bahwa kemungkinan keponakannya akan langsung pulang ke Jakarta untuk menenangkan diri. Vanessa juga akan langsung melakukan perawatan.
"Selama lima bulan (di penjara) dia kan belum pernah melakukan perawatan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: