Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Pertanyakan Jabatan Kyai Ma'ruf Tak Disinggung Majelis Hakim MK

BPN Pertanyakan Jabatan Kyai Ma'ruf Tak Disinggung Majelis Hakim MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menilai Mahkamah Konstitusi sedang membuat perangkap-perangkap untuk menepis semua dalil yang diajukan mereka.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan, BPN Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK

"Misalnya dengan menyebut ini bukan kewenangan Mahkamah, ada juga menyebut dalil tidak bisa membuktikan relevansi dengan perolehan suara, ada juga menyebut sudah diputuskan Badan Pengawas Pemilu," ujar Nasrullah, saat jeda sidang putusan MK di Jakarta, Kamis (27/6).

Meski demikian, Nasrullah menolak menyebut Mahkamah Konstitusi tidak netral dalam memutuskan perkara karena itu berarti telah menghina lembaga peradilan.

"Kalau saya bilang begitu (tidak netral), berarti kami contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan). Tapi saya yakin rakyat tidak tuli dan mendengar putusan itu," ujar Nasrullah.

Mantan dosen UI ini juga menyinggung perkara Kyai Ma'ruf yang belum disebut dalam putusan hakim MK sama sekali.

"Belum disinggung, yang disinggung baru perkara kualitatif," ujar Nasrullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: