Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, KPK Tahan Aspidum Kejati DKI dan Pengacara Alvin

Jadi Tersangka, KPK Tahan Aspidum Kejati DKI dan Pengacara Alvin Tersangak Tahanan KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tersangka Alvin Suherman juga ditahan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Agus ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. "Ditahan di Rutan K4 Gedung KPK," ujar Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019) dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Kejati DKI Jakarta

Agus Winoto selesai diperiksa tahap awal oleh KPK. Dia keluar ruangan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke luar ruangan, Agus Winoto tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah awak media. "Enggak ada, enggak ada," katanya sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak lama berselang, tersangka lainnya Alvin Suherman pun juga dijemput mobil tahanan KPK. Namun, lokasi penahanan Alvin berbeda dengan Agus. Ia ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama. "AVS (Alvin Suherman) di C1," kata Yuyuk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: