Nasib yang tak mengenakaan kembali membebani maskapai penerBaca Juga: Siapa Auditor Garuda Kasner Sirumapea?bangan pelat merah Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Akibat dugaan pemolesan laporan keuangan, Garuda dihujani sanksi bertubi-tubi oleh regulator terkait, yakni OJK, BEI, dan Kemenkeu.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, menyatakan bahwa Garuda menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari ketiga regulator tersebut, termasuk perihal pengenaan denda.
Baca Juga: Laporan Keuangan Garuda Ketahuan Bermasalah, BUMN Cuma Bereaksi ...
"Kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang ditetapkan," jelas Ari Askhara kepada media, Jakarta, Minggu (30/06/2019) kemarin.
Sebagai informasi, atas kasus pemolesan laporan keuangan tahun buku 2018, Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh OJK berupa denda sebesar Rp100 juta, sedangkan OJK juga menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada seluruh Direksi Garuda Indonesia.
Kemudian, BEI meminta manajemen Garuda untuk menyampaikan perbaikan (restatment) laporan keuangan yang bermasalah tersebut. Garuda berkomitmen akan menuntaskan sanksi-sanksi tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.
"Denda akan memenuhi. Dalam 14 hari akan kita penuhi, termasuk soal keterbukaan informasi," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih