Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Minta Tak Emosional

Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Minta Tak Emosional Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusnar Yusuf, menanggapi kasus seorang wanita berinisial SM (52 thn) membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ia mengingatkan umat Islam agar tidak emosional menanggapinya. Umat Islam diimbau tetap tenang dan menyerahkan kasusnya kepada polisi. "Sebagai Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, saya mengimbau semua umat Islam jangan emosional," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurutnya ada dua kemungkinan dari kejadian SM yang membawa anjing ke dalam masjid. Pertama, SM tidak paham aturan masuk masjid. Kedua, SM paham aturan masuk masjid tapi ingin menghina. Tapi sebaiknya umat Islam berbaik sangka atau husnudzan, anggap saja SM yang membawa anjing ke dalam masjid tidak paham aturan.

Yusnar menceritakan, pada zaman Rasulullah ada orang yang kencing di dalam masjid. Saat orang tersebut akan dihukum oleh para sahabat yang ada di masjid, Rasulullah dengan tenang tanpa emosi melarangnya.

"Kenapa dilarang, karena kalau dihukum pada saat dia sedang kencing, maka kencing itu berserakan ke mana-mana, setelah dia kencing baru itu bekasnya dibersihkan," katanya.

Baca Juga: Wah, Bamsoet Sudah Temui JK, Pesannya Keren

Orang yang kencing di masjid tersebut kemudian dinasihati dan diberi tahu oleh Rasulullah tentang etika memperlakukan masjid. Rasulullah menyelesaikannya dengan sangat baik dan tidak menghukumnya.

Menurut Yusnar, cerita tersebut mengandung pelajaran untuk umat Islam agar tidak cepat emosi. Maka sebaiknya umat Islam tidak emosional dan husnudzan dalam melihat kejadian di Masjid Al Munawaroh.

Ia mengatakan, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat keamanan, maka serahkan kepada polisi. Jika polisi melakukan upaya untuk menjunjung tinggi hukum, serahkan saja kepada polisi bagaimana proses hukum seharusnya. "Dari aspek hukum di negara ini, bagaimana sebetulnya memperlakukan orang yang membawa anjing ke dalam masjid," imbuhnya.

Ia mengimbau semua masjid sebaiknya membuat suatu aturan seperti Masjid Istiqlal. Orang yang hendak masuk Masjid Istiqlal diatur agar tidak memakai sandal atau sepatu. Jika tidak membawa kerudung, petugas di masjid akan menyiapkan kerudung untuk menutupi auratnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: