Wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Jeratan pasal ini bila wanita berinisial SM itu terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor terkait hal ini.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, 1 Juli 2019.
Dicky menjelaskan saat ini status SM masih dalam pemeriksaan. Menurut dia, para saksi-saksi, petugas akan melakukan gelar perkara dan observasi yang mana SM saat ini bersangkutan masih diperiksa kejiwaannya di RS Polri Kramatjati. Terkait penahanan, Dicky mengaku petugas enggan gegabah.
"Nanti kita tunggu hasilnya karena ada aturan tertentu terkait hal tertentu di KUHP," kata Dicky.
Sebelumnya, Ketua DKM Masjid Al Munawaroh, Sentul Ade Sefurohim mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan wanita berinisial SM itu tak sopan dengan memasuki masjid sambil membawa anjing. Tak hanya anjing, SM juga tak melepas sepatunya masuk ke masjid.
Ade mengaku sudah melaporkan peristiwa itu kepada polisi, mempersiapkan beberapa orang sebagai saksi untuk diperiksa. Namun, dia berharap, proses hukumnya adil dan proporsional, serta tak melebar ke aspek-aspek lain. (ase)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: