Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Lembaga tersebut bakal bertugas mengontrol kinerja pimpinan KPK, termasuk mengontrol laporan masuk, proses penyidikan, dan kinerja KPK lainnya. Bahkan memiliki tugas serupa dengan Kompolnas di kepolisian dan Komisi Kejaksaan di kejaksaan.
"Anggotanya, orang yang tidak punya kepentingan dengan perkara di KPK, tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat lah yang peduli dengan penegakkan antikorupsi," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Eks Menteri Koordinator Perekonomian Dipanggil KPK
Menurutnya, pembentukan lembaga di luar KPK untuk melakukan pengawasan perlu dilakukan demi meningkatkan kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengalamannya selama menjabat pimpinan KPK, pengawasan internal hanya dilakukan oleh level deputi. Sementara pembentukan lembaga pengawas eksternal harus berbenturan dengan UU yang ada.
"Deputi kan eselon satu, mengawasi seluruh, tapi ternyata saya harus mengubah undang-undang, terbentur, nggak jadi saya. Itu saja," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: