Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Uji Coba Pembatalan, Grab Diapresiasi

Lakukan Uji Coba Pembatalan, Grab Diapresiasi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Layanan transportasi berbasis digital, Grab saat ini tengah melakukan uji coba biaya pembatalan di Palembang dan Lampung selama satu bulan. Biaya pembatalan order ini memiliki variasi. Yakni sebesar Rp1.000 untuk GrabBike dan Rp3.000 untuk GrabCar.

Menurut Febrinaldy Darmansyah, Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen, uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab perlu diapresiasi. Karena itu merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Cancel Grab Bisa Kena Denda, Ini Besarannya!

"Sudah tegas dan jelas pada beberapa pasal di UU tersebut, antara lain pada Pasal 6 huruf b bahwa Pelaku Usaha memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jelas bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Grab telah memenuhi pasal ini, dimana telah banyak kejadian bahwa terjadinya pembatalan order dikarenakan konsumen seperti tidak sungguh-sungguh dalam meng-order," tambah Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa pada UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 5 juga mengatur Kewajiban Konsumen, untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 

Lebih lanjut pada Pasal penjelasan tercantum pula mengenai asas perlindungan konsumen, yakni  Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Baca Juga: Gandeng Grab, Bintaro Jaya Luncurkan GrabWheels

“Artinya dari kutipan beberapa pasal tersebut di atas tentu pihak Grab telah memenuhi syarat undang-undang untuk  menerapkan perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha. Demikian pula hal yang demikian menjadi landasan hukum bagi penyedia jasa transportasi online untuk dapat mengaplikasikan ketentuan denda sebagaimana yang telah diuji coba," jelas Febri

Sebelumnya, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai adanya masalah yang dihadapi pengemudi. Misalnya, ada pelanggan yang sembarangan cancel order saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi bahkan lama menunggu.

"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi selain itu 100% biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan," tutup Ridzki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: