Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Eastparc Hotel Tbk sebagai efek syariah, terhitung sejak Rabu (26/06/2019) lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa hal penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan OJK atas pemenuhan kriteria efek syariah yang disampaikan oleh Eastparc.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Syariah, BNI Syariah Gelar Hasanah Festival di Bandara Soetta
Baca Juga: OJK Tetapkan Saham Bali United sebagai Efek Syariah
"Berdasarkan pertimbangan, OJK menetapkan efek berupa saham PT Eastparc Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah," imbuh Fakhri secara tertulis, Jakarta, Rabu (03/07/2019).
Kendati sudah terdaftar sebagai efek syariah, Fakhri mengatakan, OJK akan secara berkala mereview daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tutup Fakhri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih