Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (Bali United) sebagai efek syariah. Club sepak bola pertama yang masuk ke pasar saham (IPO) di ASEAN itu resmi tercatat sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin (17/06/2019).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa penetapan saham Bali United sebagai efek syariah telah melalui proses penelaahan oleh OJK dengan mempertimbangkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Jadi Klub Bola Pertama di BEI, Saham Bali United Melambung Tinggi
Baca Juga: Bos Bursa Minta Klub Bola Lain Tiru Bali United
"OJK menetapkan efek berupa saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (Bali United) sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2019 tanggal 23/05/2019 tentang Daftar Efek Syariah," jelas Fakhri secara tertulis, Senin (17/06/2019).
Sebagai informasi, saham Bali United tercatat di papan bursa dengan sandi saham BOLA. Bali United melepas dua miliar saham atau setara dengan 33,33% dengan harga penawaran sebesar Rp175 per saham dalam pelaksanaan initial public offering (IPO) di BEI hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: