Polda Metro Jaya menyatakan dibutuhkan atau tidaknya keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) soal kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 adalah subjektivitas penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Polisi Beberkan Total Kerugian Negara
"Kita lihat nanti penyidik seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Saat ini, setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, sebanyak 45 saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor.
"Sudah ada 45 saksi dilakukan pemeriksaan, itu juga ada saksi, ada ahli, sudah dilakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Argo.
Hingga kini, lanjut Argo, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus tersebut yang dilakukan di Jakarta dan di Yogyakarta.
"Penyidik memeriksa masih kurang, diperiksa di mana tempatnya itu boleh. Sudah sebulan lebih itu dilakukan pemeriksaan juga di Yogyakarta," ucap Argo.
Sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut setelah polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari kasus itu, polisi mencatat negara dirugikan Rp1,7 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat