Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adik Nazaruddin Diperiksa KPK, Kasusnya?

Adik Nazaruddin Diperiksa KPK, Kasusnya? Gedung KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber-sumber dugaan gratifikasi yang diterima oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Adik Kandung mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim. Sedianya, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri dugaan gratifikasi ‎Bowo Sidik Pangarso lewat proses penyidikan Indung (IND).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Wali Kota Dumai Dipanggil KPK, Jubir: Sebagai Tersangka

Tak hanya Muhajidin, K‎PK juga memanggil satu saksi lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT PILOG, Ahmadi Hasan. Ahmadi juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa M Nasir yang merupakan saudara kandung M Nazaruddin. Anggota Komisi VII DPR fraksi Demokrat‎ tersebut diperiksa KPK soal aliran dugaan gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: