Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, turut berkomentar ditolaknya peninjauan kembali kasus Baiq Nuril di Mahkamah Agung. Dia menilai, MA telah gagal menjadi benteng keadilan dalam penegakan hukum.
"Saya sebenarnya mencoba untuk menahan diri di dalam mengomentari putusan hakim MA. Tapi setelah mendapatkan informasi tentang ditolaknya PK Baiq Nuril, saya merasa wajib untuk berkomentar. Pertama, saya prihatin, sedih dan kecewa. Terlepas dari substansi perkara, saya menilai bahwa Mahkamah Agung telah gagal di dalam menjadikan dirinya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," kata Arteria, Sabtu (6/7/2019).
Arteria menilai, terlepas dari alasan pembenar apapun, seandainya terbukti bersalah sekalipun seharusnya vonis PK dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
MA, sambung dia, seperti menara gading yang terkesan terlampau jauh serta sangat berjarak dengan kehidupan rakyat. Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada.
"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yang mengaku-mengaku sebagai wakil Tuhan di dunia?" keluh dia.
Menurut politisi PDIP itu, MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie.
"Bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilam sebelumnya. Pada perkara a quo. Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," lanjutnya.
Baca Juga: Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak?
Arteria menerangkan, MA telah gagal sebagai pucuk tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman. Sehingga, rakyat pada akhirnya kembali mencari jalan keadilan sendiri dengan sampai melibatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UU.
"Bahkan minta amnesti kepada Presiden. Suatu bukti yang sempurna atas kegagalan sistem yudisial yang dihadirkan oleh MA. MA terbukti gagal di dalam menjawab permasalahan dam pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: