Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei

Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polri untuk mengusut tuntas para pelaku tindak kekerasan dalam kericuhan 21-23 Mei 2019 yang menewaskan sembilan korban.

Baca Juga: Hari ini Amnesty International Temui Petinggi Polri, Ada Apa?

Amnesty International Indonesia meminta seluruh pelaku, baik yang berperan sebagai eksekutor di lapangan maupun perencana kericuhan untuk dibawa ke pengadilan dan diadili secara terbuka.

"Kami minta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti diajukan ke pengadilan. Siapapun pelakunya harus diperlakukan secara adil, dipertunjukkan di muka pengadilan. Polri harus usut tuntas para pelaku kekerasan itu, baik yang di lapangan maupun perencana kekerasan termasuk aktor intelektual," kata Usman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dalam pertemuannya hari ini dengan tim investigasi Polri, Usman mengatakan pihaknya membahas sejumlah kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan 22-23 Mei.

"Peristiwa-peristiwa kekerasan itu kami bahas satu per satu. Kami juga diperlihatkan temuan-temuan polisi," katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob asal NTT yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.

Usman juga dijanjikan oleh tim investigasi Polri bahwa sejumlah kasus kekerasan selain kasus di Kampung Bali, akan diselidiki oleh Polri.

"Insiden-insiden yang terjadi selain di Kampung Bali, juga akan diusut tuntas termasuk mengusut oknum Brimob yang terlibat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: