Langgar Aturan dan 3 Kali Dapat SP, OJK Bekukan Usaha Swarna Niaga Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Serpong, Tangerang, yakni PT Swarna Niaga Finance (SNF). Sanksi tersebut mulai diberlakukan apda 18/06/2019 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa sebelum menjatuhkan sanki pembekuan usaha, OJK telah memberi peringatan secara tertulis kepada SNF sebanyak tiga kali, yaitu pada 10/12/2018, 12/02/2019, dan 15/04/2019. Sayangnya, ketiga surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Vasham Kosa Sejahtera
"PT Swarna Niaga Finance yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha," imbuh Ihsanuddin secara tertulis, Jakarta, Rabu (10/07/2019).
Baca Juga: Pemegang Saham Angkat Tangan atas Keuangan yang Buruk, OJK Kasih Lampu Merah Buat. . .
Sebagai informasi, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh SNF sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan. Berdasarkan monitoring OJK, SNF terbukti melanggar Pasal 14 POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, terutama berkaitan dengan struktur organisasi.
SNF juga terbukti melanggar Pasal 16 POJK Nomo 28/POJK.05/2015 yang berkaitan dengan pengembangan kepegawaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih