Pemegang Saham Angkat Tangan atas Keuangan yang Buruk, OJK Kasih Lampu Merah Buat. . .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu merah alias sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera Depok (BPR Efita Dana) sejak Rabu (03/07/2019) kemarin.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya BPR Efita Dana telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus (BDPK) sejak 08/04/2019. Penetapan BDPK itu dilakukan karena yang bersangkutan mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang minus atau kurang dari 0%.
Baca Juga: Lagi, OJK Kembali Blokir 140 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR Efita Dana yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Efita Dana setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tegas Triana secara tertulis, Jakarta, Kamis (04/06/2019).
Baca Juga: OJK Tetapkan Saham Eastparc Hotel sebagai Efek Syariah
Ia menjelaskan, setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau nasabah BPR Efita Dana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih