Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan lampu kuning alias penghentian sementara perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) sejak perdagangan sesi I, Senin (15/07/2019). Hal itu dilakukan karena ada pergerakan yang siginifikan dari saham Trikomsel dalam sebulan terakhir.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, mengungkapkan bahwa suspensi diberikan dalam rangka cooling down atas peningkatan harga kumulatif yang signifikan dari saham Trikomsel.
Baca Juga: 10 Emiten Penerima Lampu Kuning BEI, Banyak Pemain Lama!
"Penghentian sementara perdagangan saham TRIO dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TRIO," jelas Lidia secara tertulis, Jakarta, Senin (15/07/2019).
Sebagai informasi, dalam sebulan ke belakang, saham TRIO melambung drastis sebesar 584,00% dari harga Rp50 per saham menjadi Rp342 per saham. Lonjakan harga tersebut terjadi seiring dengan sentimen positif yang dirasakan perusahaan telekomunikasi perihal pembatasan ponsel ilegal oleh pemerintah.
Baca Juga: BEI Ogah Buka Suspensi Saham Jababeka, Alasannya Masuk Akal
Kendati begitu, manajemen yang diwakili oleh Corporate Secretary Trikomsel, Melu, menyatakan ketidaktahuannya tentang faktor yang menyebabkan harga saham Trikomsel melambung tinggi. Menurutnya, tidak ada informasi atau aksi korporasi dari pemegang saham yang memengaruhi pergerakan saham Trikomsel.
"Trikomsel tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," jelas Mely.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: