Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlukah UU untuk Atur Fintech? Begini Jawaban OJK

Perlukah UU untuk Atur Fintech? Begini Jawaban OJK Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki empat peraturan mengenai teknologi finansial (fintech) dan inovasi keuangan digital (IKD) guna menjamin perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri tersebut.

Namun, apakah perlindungan dari adanya aturan-aturan itu sudah cukup? Apakah diperlukan aturan sekelas undang-undang untuk mengawasi sektor keuangan digital?

Menanggapi hal itu, pada Selasa (16/7/2019), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, "Yang penting apa yang bisa kami lakukan dulu. Kita lihat saja nanti."

Baca Juga: Perusahaan Fintech Pertama Masuk Bursa, Saham Langsung Meroket

Adapun empat Peraturan OJK (POJK) tentang fintech terdiri atas: POJK 13/2018 tentang IKD, POJK 77/2016 tentang pinjam-meminjam (P2P), POJK 37/2018 tentang equity crowdfunding, dan POJK 12/2018 tentang digital banking.

"Perkembangan teknologi harus ada koridornya sehingga tetap melindungi kepentingan dan hak-hak pelanggan, prinsip-prinsipnya harus dipatuhi," kata Wimboh lagi.

Salah satu koridor yang harus diikuti penyedia layanan fintech, harus mencatatkan platformnya di OJK, sesuai dengan POJK 13/2018 yang terbut pada 16 Agustus 2018.

Wimboh menyampaikan, "Siapa pun yang prakarsai produk fintech, harus menunjukkan dirinya, siapa, di mana? Jadi integrasinya harus register."

Baca Juga: Fintech Jangan Sembarangan Akses Data Pribadi, Bisa Disemprot OJK

Menurutnya, itu dilakukan demi melindungi pelanggan. Andai kata penyedia platform tersebut merugikan pelanggan, maka dapat ditindaklanjuti karena identitas fintech tersebut tercatat di OJK.

Selain harus terdaftar, fintech juga harus transparan terhadap pelanggannya. Suku bunga pun harus sesuai dengan kode etik yang disepakati di asosiasi fintech yang terdaftar di OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: