Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?

Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa siang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, yang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

Baca Juga: Baiq Nuril: Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah

"Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan ataupun surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Baiq Nuril," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas Surat Presiden tersebut sehingga diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak lama.

"Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: