Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aktivis HAM Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Kasus Komentar 'Prabowo dan Senjata Nuklir Iran', Dinilai Langgar Putusan MK

Aktivis HAM Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Kasus Komentar 'Prabowo dan Senjata Nuklir Iran', Dinilai Langgar Putusan MK Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amnesty International Indonesia mengkritik langkah Polda Jawa Barat yang menetapkan dua warganet, AYP dan AF, sebagai tersangka terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut menunjukkan pola represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,” ujar Usman dalam keterangannya.

Menurut Usman, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan atau meluruskan pernyataan Presiden jika dianggap menimbulkan persoalan, bukan memproses warga yang mengkritiknya.

"Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?” katanya.

Usman menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia. Dia juga menyebut kritik terhadap pernyataan Presiden merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai tindakan kekerasan.

Amnesty mempertanyakan alasan polisi yang menyebut unggahan dan komentar kedua tersangka berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan menimbulkan kegaduhan.

Menurut Usman, alasan tersebut perlu dikaji karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batasan mengenai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ekspresi warga di ruang digital.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” ujar Usman.

Dia mengatakan ekspresi verbal, termasuk kemarahan atau kritik yang keras, tidak semestinya langsung dipidana selama tidak disertai kekerasan.

Usman juga mempertanyakan dasar laporan seseorang berinisial FSS yang menjadi awal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, perlu dijelaskan hubungan antara pelapor dan konten yang dipersoalkan, termasuk apakah unggahan tersebut memang ditujukan kepada pelapor.

Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial.

AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.

Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Polisi menyatakan penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pembuat konten, tetapi juga terhadap komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat