Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengangguran Digaji Negara, Memang Segampang Itu?

Pengangguran Digaji Negara, Memang Segampang Itu? Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. | Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan prosedur untuk mendapatkan tanggungan dari negara berupa Kartu Pra-Kerja yang merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk pemerintahannya periode 2019-2024.

Baca Juga: Ternyata Ada Udang di Balik Batu! Gerindra Ngaku Prabowo Punya 'Kepentingan Besar' saat Temui Jokowi

"(Kartu Pra-Kerja) itu first come first serve bisa saja. Kalau sudah habis, ya, habis, yang penting daerah bisa melihat dari proporsi pengangguran atau segala macam ,dibagi kuota," kata Hanif di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Rencananya pemerintah akan memberikan Kartu Pra-Kerja kepada 2 juta orang penerima manfaat dengan nilai keseluruhan Rp10,3 triliun.

"Pemerintah tidak memilih siapa saja 2 juta penerima itu tapi hanya menentukan eligibilitasnya saja. Jadi sama seperti beasiswa, boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh. Tapi kalau mau dapat beasiswa ada kriterianya, nah, ini kalau mau ambil Kartu Pra-Kerja berarti sama," kata Hanif.

Syarat-syarat penerima Kartu Pra-Kerja adalah tidak punya pekerjaan.

"Nah, pemerintah akan melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya kalau existing kita perlu upgrade seperti di retail karena retail ini banyak berubah mereka harus diupgrade atau kategori PHK itu yang paling rentan di mana? Sehingga sangat mungkin secara teknokratis untuk didesain mengenai kualifikasi itu jadi prinsipnya eligibilitas," kata Hanif.

Pemerintah setidaknya akan membagi tiga kelompok calon penerima Kartu Pra-Kerja, yaitu, pertama para pencari kerja seperti lulusan baru, kedua para pekerja yang sedang bekerja dan ketiga para korban PHK.

"Kebijakannya oleh pemerintah itu disiapkan yang namanya triple skiling. Ada skillingup-skilling dan reskilling. Jadi untuk para pencari kerja terutama fresh graduate yang masih muda-muda, yang belum punya keahlian atau sekolah ada masalah masuk program 'skilling' sehingga punya skill, jadi bisa masuk ke pasar kerja," kata Hanif.

Waktu pelatihan tiga bulan dan mendapat sertifikat dan tiga bulan pasca pelatihan mendapat insentif selama tiga bulan.

Untuk mereka yang sudah bekerja perlu meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat memiliki karir atau dapat berganti pekerjaan yang lebih baik. Mereka yang mengikuti upskilling mendapat pelatihan selama dua bulan dan insentif selama dua bulan.

"Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu," ujar Hanif.

Ketiga adalah reskilling bagi para koban PHK dan diperuntukkan bagi mereka yang ingin beralih profesi sehingga keterampilannya harus berubah.

"Berarti dia dua bulan dapat pelatihan sama sertifikasi karena dia tidak punya pekerjaan dan diasumsikan kalau orang kena PHK itu berarti berkeluarga kan beda sama new comer. Korban PHK mendapat pelatihan selama dua bulan dan mendapatkan insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan dia mendapatkan insentif selama tiga bulan. Jad, total lima bulan, tapi angkanya tanya menteri keuangan, ya," kata Hanif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: