Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Baca Juga: PSI Minta KPK Kulik-Kulik Kebon Sirih, Pasti Dapat!
Dua angggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yakni Elhelwi (E) dan Gusrizal (G). Kasus ini juga telah menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola jadi pesakitan KPK.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK, Rabu memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: