Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?

Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa? Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika jaringan Internasional, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Selasa (10/10). BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional dari empat wilayah berbeda, yaitu Bandung, Tarakan Barat, Sumatra Utara, dan Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut diamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti 37,25 kg sabu-sabu, 26.005 butir ekstasi, dan 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, serta satu unti senjata airsoftgun laras panjang. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Bukittinggi -

Penangkapan Fauzi alias Pujik (23) tersangka bandar narkotika jenis ganja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berlangsung dramatis.

Tersangka mecoba melawan saat ditangkap polisi ketika melintas di Jalan Merapi Kabun Pulasan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Sabtu (27/2019) malam.

Baca Juga: Bukan Sabu, Jefri Nichol Pakai Ganja

Tersangka yang juga seorang pengemudi ojek online itu membuang barang bukti yang dibawa ke dalam parit. Dan di lokasi, polisi menemukan paket besar ganja seberat satu kilogram dibungkus kantong plastik hitam.

Baca Juga: Ada Lahan Ganja di Purwakarta, Bupati Kecolongan?

Kepada polisi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja lain di kos-kosan temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, tersangka Pujik asal Kabupaten Pasaman Barat ini merupakan bandar sekaligus pengedar ganja.

"Sasaran penjualan tersangka adalah pengemudi ojek online dan remaja asal luar daerah yang tinggal di kos-kosan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: