Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Video
Indeks
About Us
Social Media

44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram. Puluhan kilogram barang haram tersebut disita dalam operasi yang digelar pada periode Juli-Agustus 2022.

"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan isatu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Menurut Yunita puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator. Alat tersebut digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.

Pembakar incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95%. Selain menyita barang bukti, kata Yunita, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangka di Jakarta Utara," tutur Yunita. 

Baca Juga: Hasto Ungkit Manipulasi Suara Partai 300 Persen di Pacitan dan Ponorogo, Demokrat: Mulai Cari Kambing Hitam, Tanda-tanda...

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Republika. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: