KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Sekda Jabar jadi Tersangka, UU Ogah Komentar
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Bartholomeus Toto diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.
Konstruksi perkara tersebut adalah PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: