Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur, dan itu terbukti dengan gugatan praperadilan Kivlan Zen yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, Lagi?
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan gugatan itu, Argo menyebutkan bahwa kasus yang mengaitkan Kivlan itu, tetap bergulir dan pihaknya saat ini masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tinggal ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
Diketahui, Polisi sebelumnya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kericuhan tanggal 21-22 Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: