Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kelanjutan Kasus Narkoba, Polisi Masukkan Jefri Nichol ke RSKO

Terkait Kelanjutan Kasus Narkoba, Polisi Masukkan Jefri Nichol ke RSKO Kredit Foto: (Foto: Instagram)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus narkoba Jefri Nichol. Laporan terbaru yang disampaikan Kombes Pol Indra Jafar selaku Kapolrestro Jakarta Selatan, Jefri sudah dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

 

iqwpcyauqe58y6sv8zfx_14002.jpg

 

“Tanggal 9 Agustus langsung jam 14.00 JN kita kirim ke RSKO Cibubur,” beber Indra, Senin (12/8/2019).

 

Pihaknya mengatakan bahwa penetapan rehabilitasi terhadap Jefri Nichol sendiri dilakukan berdasar hasil assessment BNNP DKI Jakarta yang diumumkan pada 8 Agustus 2019.

 

“Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut,” terang Indra Jafar.

 

ume1p36zynjaxejzp2rj_12212.jpg

 

Sebelumnya diberitakan, keluarga dari Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi untuk sang aktor pada 23 Juli 2019.

 

Atas permintaan tersebut, Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan pun mengajukan permohonan ke BNNP DKI Jakarta hingga assessment pun digelar sepekan berselang.

 

“Sesuai dengan urutan waktu itu bahwa tanggal 22 (Juli) yang bersangkutan ditangkap, kemudian tanggal 23 dari pihak keluarga mengajukan kepada kita untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Indra Jafar.

 

“Tanggal 23 (Juli) siang kita ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 dilakukan assessment kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Seperti yang telah diberitakan, Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: