Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Wiranto tujuannya untuk berdamai.
Baca Juga: Kivlan Bongkar Kelakuan Wiranto saat Masih Jadi Pangab, Anggaran Rp8 Miliar Dikasih Cuma Rp400 Juta
"Arahnya harusnya pada perdamaian. Pak Kivlan habis uangnya buat Pamswakarsa. Kalau bisa mereka berdua damai lah," kata Tonin melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa.
Tonin mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Kivlan Zen, kata dia, tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," katanya lagi.
Tonin mengatakan utang kliennya timbul saat terjadi kerusuhan 1998. Kivlan pada masa itu memimpin komando Pamswakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat.
Mereka bertugas mengamankan sejumlah objek vital dari massa liar yang berupaya mengganggu kondusivitas negara.
"Saat ditunjuk November 1998, Kivlan dikasih Rp400 juta atas perintah Wiranto untuk mengamankan pelantikan Presiden BJ Habibie. Uang Rp400 juta itu kan modal awal. Untuk makan satu hari, tiga kali selama delapan hari kerja dikali 30.000 orang (Pamswakarsa) dari mana uangnya," kata Tonin.
Atas situasi itu, kata Tonin, kliennya terpaksa harus berutang kepada seluruh tempat makan masakan Padang se-DKI Jakarta.
"Kivlan utang di seluruh warung padang se-DKI. Dia juga butuh beli mobil bekas dan alat komunikasi. Totalnya habis Rp8 miliar," katanya lagi.
Namun, pada kurun waktu 2002, sebagian utang Kivlan telah dilunasi dengan menjual rumah hingga barang berharga lainnya.
"Saat ini Pak Kivlan masih utang sekitar Rp1,4 miliar," katanya.
Tonin berharap gugatan perdata tersebut bisa berujung pada perdamaian kedua belah pihak.
"Ada win-win solution. Itu masalah intinya," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: