Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Bappebti untuk Lindungi Konsumen, Entitas Emas Harus Ikuti

Aturan Bappebti untuk Lindungi Konsumen, Entitas Emas Harus Ikuti Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

 

Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

 

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

 

Personal Financial Planner sekaligus CEO One Shildt Budi Raharjo menjelaskan, regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen. "Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/8/2019). 

 

Baca Juga: Soal Aturan Emas Digital Pegadaian, OJK Bilang Gini

 

Budi mengingatkan, dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya. 

 

Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada. Misalnya hanya 0,01 gram. Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital. Kita dapat membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari menunda berinvestasi karena alasan biaya. 

 

"Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya," Budi mewanti-wanti. 

 

Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.

 

"Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi," tutur Budi. 

 

Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu. "Ya sebaiknya begitu," katanya. 

 

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital di Indonesia

 

Apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu ditanyakan kepada Bappebti. "Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan kepada regulator Bappebti ya," tandasnya. 

 

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menyebut PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

 

“Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa berjangka dan melaporkan transaksinya,” ujar Sahudi saat dikontak wartawan, Kamis (1/8). “Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” imbuhnya.

 

Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu. “Kalau sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,” tutur Sahudi.

 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon menyebut, perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti. Soalnya, bisnis perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka. “Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,” ujar Arifmon kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: