Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Tahu! 4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital di Indonesia

Wajib Tahu! 4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital di Indonesia Kredit Foto: Reuters/Benoit Tessier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto dan atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Selain itu, juga untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka.

"Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut," kata Wisnu melalui siaran pers, Senin (18/2/2018).

Keempat aturan tersebut antara lain:

1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Aturan ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, serta mengatur kelembagaannya yang mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga, yaitu bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository), peserta, dan pelanggan.

Diatur pula jenis komoditi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi, yang nantinya perlu diatur per jenis dan mekanismenya.

Sebagai perlindungan kepada nasabah dan pelanggan, diatur pengunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana, serta pengelola tempat penyimpanan komoditi dan pemenuhan penyerahan barang. Sedangkan penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana, yakni mediasi dan penggunaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti) atau pengadilan negeri sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian.

Baca Juga: Asosiasi Blockchain Indonesia: 2019 Kunci Pasar Kripto

2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka

Peraturan ini landasan hukum bagi penetapan aset kripto sebagai salah satu komoditi yang bisa dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lain yang diperdagangkan di bursa berjangka dengan menambah komoditi di bidang aset digital berupa kripto.

3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan, serta persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

"Pedagang fisik komoditi emas digital diwajibkan menjadi anggota bursa dan kliring. Diharapkan mereka melakukan lindung nilai di bursa berjangka (secara fisik dan futures), dan menjadi penyedia likuiditas di bursa berjangka," ujar Wisnu.

Baca Juga: Kripto Jadi Komoditas, Pemain Aset Kripto Upbit, GoPax, dan Liqnet Datang ke Indonesia

Menurut Wisnu, peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital dengan mengakomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan 'Pedagang Fisik Emas Digital'. Beberapa mekanisme di lapangan, seperti jual beli, cicil, cetak, titip, dan hal lain diakomodasi dalam peraturan badan ini. Diwajibkan pula kepada mereka untuk menerapkan ketentuan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).

Sebelum memperdagangkan emas digital, pedagang fisik wajib menempatkan emas pada tempat penyimpanan di Indonesia. Untuk menjamin keamanan dana, digunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang fisik pada lembaga kliring berjangka.

Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP). Peraturan ini pun mengatur penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga: Miliuner Dunia Mulai Lirik Mata Uang Kripto

4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik terkait perdagangan aset kripto, antara lain syarat permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto, serta sistem atau sarana perdagangan daring yang digunakan wajib memenuhi syarat teknis, seperti sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System). Aset kripto yang dapat diperdagangkan pun wajib mendapat persetujuan Bappebti setelah memenuhi syarat teknis market cap dan jenisnya (aset kripto utilitas atau beragun aset).

Sementara, dalam menjamin ketersediaan aset kripto, diatur mekanisme penyimpanan, baik hot storage maupun cold storage. Guna menjamin keamanan dana, digunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang aset kripto pada lembaga kliring berjangka. Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi DvP untuk menjamin kesahihan setiap transaksi yang terjadi. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019.

Terhadap pelanggan, pedagang fisik wajib menerapkan program APU/PPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Pedagang fisik wajib memperoleh persetujuan sebagai pedagang fisik dari Kepala Bappebti. Untuk tahap awal, calon pedagang fisik wajib mendaftar, yang berlaku paling lama satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Selama masa pendaftaran, apabila calon pedagang fisik memenuhi syarat persetujuan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan persetujuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: