Sebanyak empat dari 20 orang calon pimpinan (capim) KPK berasal dari anggota Polri yang lolos profile assessment untuk menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Keempat anggota Polri tersebut adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Antam Novambar, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Bambang Sri Herwanto, Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri dan Wakapolda Kalimantan Barat Sri Handayani.
"Komisioner KPK pertama kali ada Polri, ada juga jaksa dan berhasil, tapi tetap kita sudah melakukan suatu tes dimana yang bersangkutan itu harus punya independensi ketika di sana, meninggalkan kepentingan lembaga asalnya, apapun lah," kata ketua panitia seleksi capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Iini 20 Capim KPK yang Lolos Seleksi Profile Assessment, Tak Ada Wajah Lama?
Menurut Yenti, pansel sudah meneliti para calon pimpinan KPK tersebut sejak tahapan tes psikologi sampai profile assesment.
"Kita harapkan mereka di situ bekerja atas nama sebagai komisioner KPK, itu saja dan kita harus memberikan kepercayaan itu karena kita sudah melakukan tahapan-tahapan yang sedemikian ketat dan panjang," tambah Yenti.
Pansel juga sudah mencermati rekam jejak para capim tersebut.
"Kemudian kita 'tracking' kan, sudah masuk catatan-catatan yang sangat signifikan kan harus kita gunakan untuk menentukan 20 orang itu pada hari ini, juga masukan sudah kita gunakan," ungkap Yenti.
Dari 20 orang yang diumumkan lolos seleksi "profile assesment" berasal dari latar belakang:
Akademisi/dosen: 3 orang
Advokat/konsultan hukum: 1 orang
BUMN: 1 orang
Jaksa: 3 orang
Pensiunan Jaksa: 1 orang
Hakim: 1 orang
Anggota Polri: 4 orang
Auditor: 1 orang
Komisioner/pegawai KPK: 2 orang
PNS: 2 orang
Penasihat menteri: 1 orang
Nama Firli dan Antam Novambar sebelumnya masuk dalam radar Koalisi Kawal Capim KPK yang diduga sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK.
Mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah padahal kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Hal tersebut melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Brigjen Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan. Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat