Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Resmi Perluasan Gage, Menhub Setuju?

Hari Ini Resmi Perluasan Gage, Menhub Setuju? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019). Raker kali ini membahas evaluasi pelaksanaan APBN 2019 dan capaian Kementerian Perhubungan. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi plat nomor ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai 9 September 2019 berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded

"Saya harapkan tim-tim yang ada di lapangan bekerja dengan baik. Jangan ada friksi di lapangan," kata Budi Karya Sumadi di Tangerang, Minggu.

Menurut dia, bila masih ada perbedaan persepsi maka hal itu dapat dibicarakan, meski diakui dirinya bahwa suatu kebijakan itu pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

Budi juga berpendapat meski hasil uji coba belum optimal, tetapi hal tersebut perlu untuk dilaksanakan karena bila tidak ada uji coba maka tidak akan ada penerapan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil genap. Perluasan ganjil genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.

Berikut kawasan baru yang diterapkan perluasan ganjil genap, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gunung Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: