Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kelautan dan perikanan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing UMKM kelautan dan perikanan menghadapi era pasar yang berbasis teknologi digital memasuki era industri 4.0.
Upaya tersebut ditempuh dengan beberapa aksi, di antaranya meningkatkan kemampuan penggunaan teknologi informasi bagi pelaku UMKM kelautan dan perikanan, serta penyelenggaraan Marine and Fisheries Business and Investment Forum belum lama ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kesempatan tersebut menyampaikan keinginannya untuk membantu para pelaku UMKM kelautan dan perikanan dalam meningkatkan nilai jual produk perikanannya.
“Platform KKP itu memang kita ingin membantu ibu-ibu non nelayan yang bisa membantu bapak-bapak nelayan untuk lebih bisa menaikkan nilai ikannya,” ujarnya.
Baca Juga: KKP Bangun Pasar Ikan Modern Ketiga di Palembang
Menteri Susi berharap, para pelaku usaha kelautan dan perikanan memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasarnya.
“Saya berharap kerja sama digital company ini bisa membuat pasar menjadi lebih aksesibel di mana saja dan kapan saja untuk para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Sementara untuk distribusi produk, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sejumlah layanan seperti Go-Jek dan SiCepat untuk memperluas pasarnya. Ke depannya, Menteri Susi berharap PT Pos juga bisa melakukan terobosan agar bisa ikut mendistribusikan produk perikanan.
“Jangan hanya mengirimkan kertas saja, kirimkan ikan ke mana-mana. Fish by mail. Terobosan-terobosan begitu dimungkinkan dengan platform digital,” cetusnya.
Baca Juga: KKP Catat Nilai Potensi Transaksi Ekspor US$42,62 Juta di Jepang
Tak lupa, Menteri Susi juga berpesan agar e-commerce platform yang ada juga tidak menjual produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Misalnya, komoditi perikanan yang dilindungi seperti terumbu karang dan benih lobster tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, produk yang dapat merusak ekosistem laut seperti setrum ikan juga tidak boleh dijual
“Dengan digitalisasi, saya harapkan jangan sampai yang dijual adalah alat setrum ikan yang bikin sumber ikannya hancur, yang menghancurkan sumber mata pencahariannya sendiri,” pesan Menteri Susi.
Untuk itu, Menteri Susi juga mengigatkan agar jajaran KKP agar turut memberikan pendampingan tentang komoditi yang boleh diperjualbelikan dan dilarang. “Tentu, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkewajiban memberikan aturan, standarisasi, apa yang boleh dan tidak boleh, jangan sampai binatang langka yang sudah masuk CITES diperjualbelikan digital. Diberikan arahan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: