Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Adik Imam Nahrawi: Terus Terang Otak Saya Ndak Nyambung
"Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa Imam dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut.
"Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: