Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Australia Bisa Kena Imbas RKUHP Indonesia

Warga Australia Bisa Kena Imbas RKUHP Indonesia Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terjadi di Indonesia, warga Australia bisa terkena dampaknya.

Salah satu pasal dalam RUKHP terdapat soal perzinaan. Pembahasan itu terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420. Untuk itu, warga Australia diimbau agar tidak melakukan hubungan seks di luar pernikahan apabila sedang berada di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Australia dalam imbauannya menyebutkan setiap UU akan mulai berlaku dua tahun setelah disahkan.

Baca Juga: RKUHP Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Sampai Gagal, Harus Tetap Disahkan!

"Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Kemenlu Australia yang diposting ke situs web Smart Traveler Jumat, (20/9/2019).

Selain Pasal 417, Pasal 419 mengatur bahwa, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: