Koordinator BEM Jakarta, Syamsul Hidayah saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK yang direncanakan bakal dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan. Bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Terkait Rencana Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Diminta Lebih Hati-hati
Baca Juga: Sekjen PAN: Gugat ke MK, Jangan Langsung Perppu!
Lanjutnya, ia mengatakan segala produk hukum yang telah usang di Indonesia sudah seharusnya dilakukan kajian ulang dan diperbaiki.
"Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada persoalan penguatan peran kelembagaan. Namun internal KPK saat ini mengalami perdebatan pandangan sehingga terkesan lebih politis," katanya.
Sementara itu, terpisah, Koordinator Gerakan BEM Jakarta, Abdul Hakim mengaku tidak menampik adanya pasal-pasal yang diubah dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK berujung pada kekecewaan masyarakat.
Namun, menurutnya, pihaknya lebih setuju pengajuan judicial review ke MK dibanding dengan penerbitna Perppu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil