Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai ketentuan mengenai anggota DPD RI melanggar etika itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus, tetapi secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD sebelum yang baru.
Menurut Margarito, mereka yang pernah menjadi anggota DPD pada periode lalu, sudah berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Baca Juga: Sebut Bamsoet Cocok Pimpin MPR, PDIP Rela?
“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (2/10).
“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, ya sudah berakhir kemarin. Konsekuensinya, sudah berakhir kemarin,” tegas Margarito lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: