Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD RI yang baru dua hari. Oleh karena itu, Margarito kembali menegaskan belum bisa diberlakukan ketentuan itu kepada ibu Hemas.
“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakaia untuk menghalangi ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” tegas Margarito.
“Karena ketentuan ini, sedikitpun tidak menghalangi ibu Hemas menjadi calon.”
Margarito menambahkan seluruh anggota MPR harus juga mempertimbangkan untuk mengakomodasi keterwakilan sosok perempuan dalam komposisi kepemimpinan MPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: