Sempat Mengaku Tak Terima Dana Reses, Ini Catatan Setjen DPD Soal Istri Sultan HB X
Pemberhentian sementara Istri Sultan Hamengkubowono X, GKR Hemas dari kursi anggota DPD RI terus bergulir.
GKR Hemas mengaku, sejak tahun 2017 dirinya sudah tidak lagi menerima dana reses dari DPD RI. Tapi DPD memaparkan soal dana reses yang diberikan.
Menurutnya, OSO mensyaratkan setiap anggota DPD menandatangani surat pengakuan dirinya pemimpin yang sah.
"Kalau ada anggota yang tidak mau menandatangani anggaran reses ditahan," ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (22/12/2018).
"Walaupun dana reses tidak keluar pun saya juga tetap masih yakin bahwa apa yang saya lakukan (benar), termasuk menjalankan reses. Pernah laporan reses saya dianggap tidak ada, padahal saya selalu memberikan laporan saat saya reses," lanjutnya.
Namun berbeda dari keterangan tertulis Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD dipaparkan soal hak keuangan GKR Hemas yang tercatat dalam Kesekretariatan Jenderal DPD.
Disebutkan empat transfer dana reses dan perjalanan dinas GKR Hemas terkait kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (reses).
Pada 1-14 Januari, GKR Hemas sebagaimana disebutkan dalam keterangan tertulis mendapatkan hak keuangan kegiatan reses sebesar Rp102 juta dan perjalanan dinas Rp29.105.000. Hak keuangan ini disebut ditransfer pada 10 Oktober 2018.
Sedangkan pada 16 Februari-4 Maret, GKR Hemas disebutkan mendapatkan hak keuangan kegiatan reses Rp51 juta dan perjalanan dinas Rp16.889.000. Hak keuangan ini disebut ditransfer pada 10 Oktober 2018.
Kemudian tercatat hak keuangan kegiatan reses total Rp85 juta dan perjalanan dinas Rp28.273.000 pada masa reses 24 April-20 Mei. Hak keuangan ini ditransfer pada 10 Oktober 2018.
Sedangkan pada masa reses 27 Juli-14 Agustus, GKR Hemas disebutkan Setjen DPD mendapatkan hak keuangan reses Rp85 juta dan perjalanan dinas Rp28.273.000 yang ditransfer 9 November 2018.
Diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara karena persoalan absensi pada sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan. Dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali dengan status izin 80 kali dan sakit 1 kali, tanpa keterangan 2 kali.
"Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan dua kali. Dengan demikian dari data dimaksud terlihat bahwa secara fisik tidak pernah hadir mengikuti rapat/sidang," tulis siaran pers Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim